Sementara Kepala Puskesmas Andalas dr Mela Aryati membenarkan, sejak keluarnya aturan tentang mudik lebaran, terjadi peningkatan vaksinasi yang cukup signifikan.
“Jika sebelumnya hanya 10-15 orang perhari yang divaksin, terutama booster, menjelang bulan puasa kemaren kita melayani hampir 100 orang setiap hari,” ujar Mela dilansir dari Infopublik.id.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) no 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan disebutkan syarat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama, kedua dan booster).
Sementara bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maupun yang mendapatkan vaksin 1 dan 2, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif rapid tes anti gen. (rdr)