AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Hampir separuh anggota DPRD Kabupaten Solok tak menghadiri undangan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Solok ke-109 pada Sabtu (9/4/2022) kemarin. Hal ini disebabkan karena surat undangan tersebut tidak ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
Salah seorang anggota dewan, Dandi menyatakan bahwa surat undangan rapat paripurna itu ilegal.
“Saya tidak hadir karena Bupati sebagai kepala daerah tidak menghargai Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD dan Jhon Pandu sebagai Wakil Bupati,” ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok itu, dikutip dari benuanews.com, Minggu (10/4/2022).
Dandi mengatakan, ada 3 hal yang membuat dirinya tidak bersedia menghadiri acara rapat paripurna tersebut. Yang pertama, undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD, bukan Bupati dan Wakil Ketua DPRD.
Yang kedua, stempel yang dipakai seharusnya stempel Ketua DPRD, bukan stempel pimpinan DPRD. “Belum ada dalam sejarah, undangan Rapat Paripurna ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, dan stempel yang dipakai stempel pimpinan DPRD,” kritik Dandi.
Yang ketiga, papar Dandi, Bupati tidak melibatkan Wakil Bupati dalam acara tersebut. Seharusnya dalam peringatan hari ulang Kabupaten Solok, spanduk yang terpampang adalah spanduk Bupati dan Wakil Bupati. Akan tetapi justru foto wakil bupati hilang dan diganti foto istri bupati. “Masyarakat Kabupaten Solok memilih pasangan Epiyardi-Pandu sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati, bukan Epiyardi dengan istrinya,” sesal Dandi. (*/rdr)