Tangkap Dua Penjambret di Padang, Polisi malah Dapat Dua Motor Curian

Polsek Padang Utara menangkap dua pelaku jambret dan mengamankan dua unit motor curian. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang penjambret di Jalan Bangau Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Januari 2020 silam berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Utara. Saat penangkapan, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang ternyata merupakan motor curian.

Pelaku ditangkap pada Minggu (10/4/2022) dini hari di Jalan Pasir Parupuk Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, kedua pelaku masing-masing Widi Oktavia (25) dan M. Ardiansyah (24), warga Koto Tangah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai target operasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Padang Utara.

Saat penangkapan, polisi mengamankan dua unit motor yang diduga hasil curanmor. Kedua motor itu yakni satu unit Honda Beat warna putih tanpa TNKB, kemudian satu unit Honda Vario Techno warna biru tosca tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat menjambret di Jalan Bangau Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Januari 2020 silam.

“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version