PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sesuai dengan Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga saat ini Polda Sumbar telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.
“Proses pengungkapan dan sidik nya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Beberapa kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi diantaranya, pertama pada Senin, 3 Januari 2022, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU Pertamina Pitameh, di Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P-21,” ujar Satake.
Dia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil merek Toyota Kijang BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi yang berisikan BBM jenis Bio Solar.
“Kemudian, 6 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah selang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta,” ujarnya.
Kasus kedua kata Satake, pada Rabu, 9 Februari 2022 di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatam Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
“Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 silinder, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 silinder, 7 jeriken warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. Kasus ini diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.
Kemudian kasus ketiga terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022 di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.Proses sidik di Polres Pesisir Selatan,” terangnya.
Selanjutnya imbuh Satake, kasus keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan. Terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Saribaganti. Satu orang laki-laki inisial DM ditangkap pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil BA 8398 GK bermuatan 40 jeriken solar,” sebutnya.
Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut solar dan pertalite menggunakan mobil BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada Kamis, 7 April 2022, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan bio solar, 1 buah jeriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah selang plastik panjang 1 meter,” terangnya.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi pemerintah.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/rdr)