PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satpol PP Kota Padang kembali memberikan teguran terhadap pemilik rumah makan yang masih buka dan beroperasi di siang hari di Jalan Maritim, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu (10/4/2022).
Kasatpol Pol PP Padang Mursalim, mengatakan pihaknya telah lakukan tindakan upaya preventif kepada pemilik usaha yang ditegur agar menyesuaikan jam operasional yang tertuang di dalam surat edaran Walikota Padang.
“Kita ingatkan selama Ramadhan pemilik usaha diminta melakukan operasional dari waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya dilansir infopublik.id.
Selanjutnya Pol PP Padang akan melakukan pengawasan dan memastikan jika pemilik warung makan masih memandel beroperasi di siang hari, petugas akan lakukan tindakan sesuai aturan dan melakukan penyitaan barang serta upaya tindak pidana ringan sesuai aturan.
“Kita setiap hari akan terus melakukan pengawasan terhadap edaran walikota terkait jam operasional, namun kita berusaha melakukan tindakan secara preventif, jika masih membandel anggota akan lakukan tindakan sesuai aturan,” tegas Mursalim. (*/rdr)