PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Balai Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, sebelum ditangkap, RYG (43), oknum ASN yang ditangkap gegara menyelundupkan solar bersubsidi menjabat Sekretaris Lurah di salah satu kelurahan di Kota Padang.
“Dia itu sekretaris lurah di kawasan Kuranji sekitar dua tahun lalu,” terang Arfian, Senin (11/4/2022).
Ia berharap kasus yang menjerat oknum ASN ini dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Beliau sebagai ASN tahu dengan kewajiban dan aturan, secara kedinasan tentu kami prihatin. Ini harus menjadi pelajaran ke depan agar jangan ada ASN di Pemko Padang yang terlibat dalam hal yang sudah dilarang dalam aturan,” katanya.
Terkait persoalan yang menjerat RYG, kata Arfian Pemko Padang sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan sejak akhir Februari 2022 lalu. Namun demikian, jika RYG nanti dijatuhi hukuman di atas empat tahun penjara, maka RYG terancam diberhentikan tidak hormat dari profesinya sebagai ASN.
“(Pemberhentian) itu jika di atas empat tahun (kurungan penjara) langsung berhenti, tergantung berapa lama hukumannya,” tuturnya.
Meski diberhentikan sementara, RYG katanya masih menerima haknya sebagai ASN, yaitu berupa gaji pokok. “Hanya gaji pokok, segala tunjangannya kami hentikan sementara dahulu, kami stop dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang karena terlibat penyelundupan solar bersubsidi.
Pelaku berinsial RYG (43) ditangkap pada Senin (3/1/2022) lalu di SPBU Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bersama seorang pelaku lainnya berinisial KP, 28 tahun. (*/rdr)