JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara akan menghentikan peredaran semua produk merek Kinder.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan akibat dugaan penyebaran bakteri Salmonella yang ditemukan pada makanan anak-anak itu di Inggris beberapa waktu lalu.
Penghentian peredaran ini juga dilakukan seiring dengan proses pengujian random sampling di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang telah terdaftar di BPOM.
“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
“Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.”
Diakui BPOM, produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda dengan produk yang tersebar di Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
“Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD,” kata lembaga itu.
Sementara produk yang ditarik di Inggris dan negara Eropa lainnya sesuai dengan peringatan publik yang diterbitkan oleh Food Standard Agency/FSA adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, dengan batas tanggal kedaluwarsa 7 Oktober 2022.
Negara-negara itu juga memperluas penarikan produk terhadap Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022.
“Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM,” kata mereka.
Badan POM juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM. “Bisa melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” kata mereka. (rdr/cnnindonesia.com)