Akan Jual 3 Ekor Kukang, Pria di Agam Diciduk Tim Gabungan

Tersangka sedang diamankan tim gabungan. (Antara/HO-BKSDA Sumbar)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap RS (50) warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan ketika akan memperjual belikan satwa dilindungi jenis kukang (Nyticebus coucang) sebanyak tiga ekor.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin (11/4/2022), mengatakan RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB.

“RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak tiga ekor,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya, ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraan yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.

Rencananya ke tiga ekor satwa kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas.

Selanjutnya RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam,” katanya.

Ia menambahkan, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional, status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version