PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani menyebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi pemerintah ini, ditemukan pada Sabtu (9/4/2022) malam.
“Tempat kejadian di jalan raya Siguntur Kec. Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Selasa (12/4/2022).
Dia menerangkan, pelaku bernama Rocky (35) warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Saat ditangkap, diamankan barang bukti 1 unit mobil tangki nopol BM 9745 AG yang berisikan lebih kurang 5.000 liter BBM jenis bio solar bersubsidi.
Kemudian barang bukti lainnya, 1 unit mobil L300 warna biru nopol BA 1523 QU, 15 jerigen 35 liter berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi, sebuah baby tank dan tiga drum berisikan lebih kurang 1.600 liter BBM jenis bio solar bersubsidi.
“Juga diamankan satu unit mesin pompa merk SAN-EI tipe SE-403, 1 unit mesin pompa tanam, 2 jerigen kosong, serta 1 buah baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi,” katanya.
Kasubbid Penmas menerangkan, pengungkapan kasus tersebut setelah berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan minyak bio solar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang dibawa ke luar kota Padang.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan memberhentikan mobil tangki yang tengah membawa BBM bio solar subsidi itu.
“Modus operandinya membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak industri untuk diperdagangkan,” ujar Afriyani.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan dua pengungkapan kasus BBM subsidi ini. “Sesungguhnya dua perkara keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi ini,” kata Kombes Pol Adip.
Ia menyebut, yang pertama adalah sebagaimana yang disampaikan Kasubbid Penmas sebelumnya. Kemudian, yang kedua adalah pada tanggal 7 April 2022 juga telah dilakukan pengungkapan BBM bersubsidi dengan dua tersangka.
“Telah dilakukan penetapan tersangka 2 orang HS dan H,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu di sebuah gudang di wilayah Tanah Sirah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Terhadap kejadian ini karena ini prioritas dari pimpinan maka kami akan melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat ini (penyalahgunaan BBM subsidi),” tegasnya.
Selain pengawasan dari ESDM, Pertamina, dan SPBU, Kombes Pol Adip menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemantauan, yakni dengan pemasangan spanduk pada masing-masing SPBU yang tercantum nomor telpon ketika ditemukan adanya penyalahgunaan di SPBU.
“Jika masyarakat menemukan langsung bisa menghubungi ke nomor telpon tersebut. Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum. Bukan hanya sopir saja yang diproses, namun semua yang terlibat juga akan diproses hukum,” tutupnya. (rdr)