Polda Sumbar Ungkap Penyelundupan 5.000 Liter Solar, Rencananya bakal Dijual ke Perusahaan di Pessel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adip Rojikan saat jumpa pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial RM (35) yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis solar untuk dijual lagi ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan dalam jumpa pers di Padang, Selasa (12/4/2022) mengatakan tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ini diamankan saat mengangkut BBM tersebut dengan mobil tangki yang berisi 5.000 liter bahan bakar subsidi jenis solar.

Bahan bakar tersebut dibawa dalam 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 liter bio solar satu unit mesin pompa, satu unit mesin pompa tanam, dua jeriken kosong, satu selang, dan satu buah baby tank kosong.

Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis bio solar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa keluar Kota Padang.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap mobil tangki industri bernomor polisi BM 9745 AG. Selanjutnya, mobil tangki tersebut dihentikan di jalan tempat lokasi penangkapan.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (rdr/ant)

Exit mobile version