PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima 88 laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik pada triwulan I 2022 didominasi oleh bidang pendidikan.
“Selain menerima 88 laporan masyarakat kami juga menerima 50 konsultasi, penyampaian laporan terbanyak dilakukan dengan datang langsung, pelapor terbanyak berasal dari Kota Padang,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu (13/4/2022).
Ia memaparkan dari 88 laporan pengaduan yang diterima, sebanyak 64 laporan telah masuk ke tahap pemeriksaan. Sementara laporan 2021 yang masih berproses di 2022 sebanyak 47 laporan. “Hingga akhir Maret penyelesaian laporan mencapai 71,88 persen, ujarnya.
Pada tahap pemeriksaan laporan, substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait substansi pendidikan sebanyak 17 laporan atau 26,56 persen, ketenagakerjaan 15 laporan atau 23,44 persen, kepolisian 6 laporan atau 9,38 persen , agraria 6 laporan atau 9,38 persen , kepegawaian 5 laporan atau 7,81 persen.
Tiga dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Tiga instansi terbanyak yang dilaporkan adalah pemerintah daerah (pemda) disusul kepolisian dan kantor pertanahan.
Tak cuma menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga terus proaktif melakukan pengawasan di lapangan termasuk dengan cara jemput bola melalui PVL on The Spot yang diselenggarakan di PT Pos Padang.
“Jalur penyampaian laporan dibuat sebanyak mungkin dengan harapan tidak mempersulit pelapor. Laporan dapat disampaikan secara langsung, email, fax, telepon, whatsapp, facebook, instagram dan media sosial lainnya,” katanya.
Selama triwulan I 2022 , Ombudsman juga melakukan berbagai kegiatan koordinasi dengan Pimpinan Daerah di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat hingga penyerahan dan diseminasi hasil penilaian kepatuhan 2021 yang dilakukan secara maraton.
“Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, memastikan seluruh unit kerja penyelenggara pelayanan publik memenuhi seluruh komponen standar pelayanan publik, dan memicu agar penyelenggara pelayanan berlomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akan berdampak kepada masyarakat.
Ombudsman Sumbar juga hadir memberikan dukungan terhadap bencana gempa yang terjadi di Pasaman Barat dan Pasaman, serta mendorong Pemkab di dua kabupaten tersebut, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan tidak ada yang terabaikan pemenuhan hak-haknya.
Ia menambahkan Ombudsman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat terdampak bencana melalui saluran pengaduan di https://bit.ly/LaporOmbudsmanPascaGempa.
“Ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima, penyelenggara pelayanan dituntut agar memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi pelayanan,” katanya. (rdr/ant)