Jadi Agen Rokok tanpa Cukai, Warga Agam Diringkus Polisi di Padangpariaman

Penjualan rokok tanpa cukai ditangkap polisi di Padangpariaman. (IST)

PADANGPARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polsek IV Koto berhasil mengamankan satu orang sub agen rokok tanpa cukai di Simpang Empat Batu Basa, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Rabu (13/4/2022).

“Iya, benar Polsek IV Koto berhasil mengamankan satu orang sub agen rokok ranpa cukai berinisial RS (32) warga Matur, Kabupaten Agam,” kata Kapolsek IV Koto Ipda Idham Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan itu diawali adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli rokok tanpa cukai. Kemudian tim gabungan ResIntel Polsek IV Koto Amal dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Idham Fadli melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Isuzu Panther warna cokelat muda metalik dengan nomor polisi BA 1041 RF.

Dari disitu didapati rokok tanpa cukai sebanyak 419 slop dengan rincian merek sebagai berikut: SP King sebanyak 19 slop, Lukman sebanyak 91 slop, Lukman Mild sebanyak 82 slop, Coffe Stik sebanyak 126 slop, J 45 sebanyak 52 slop tambah 8 bungkus, dan MTJ sebanyak 48 slop tambah 2 bungkus.

Saat ini pemilik dan rokok tanpa cukai tersebut diamankan di Polsek IV Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version