Katanya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Beranjak dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan penyidikan. Tidak sia-sia, tim berhasil membekuk 4 pelaku sekaligus, yakni MV, FRH, IKI, dan RDD. Tim berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja dan sabu-sabu.
Ia menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4-12 tahun penjara. (*/rdr)