Selama Ramadan, Satpol PP Padang Sudah Tegur 10 Warung Makan

Sesuai SE Wali Kota Padang kegiatan operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Ilustrasi Satpol PP Padang menegur pemilik rumah makan yang nekat berjualan di siang hari. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menegur 10 pemilik rumah makan yang kedapatan buka sebelum pukul 16.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu (13/4/2022). “Selama Ramadan ini, kita sudah menegur 10 pemilik warung makan yang buka sebelum pukul 12. 00 WIB dan melayani orang makan di tempat,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai SE Wali Kota Padang kegiatan operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

“Masih saja ada pemilik rumah makan yang membuka usaha di luar ketentuan. Mereka berasalan, karena tidak mengetahui surat edaran tersebut,” lanjutnya.

“Malah warung makan di kawasan GOR H Agus Salim sudah dua kali kita tegur. Maka kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengambil tabung gas elpijinya,” tuturnya.

Untuk itu, dia juga mengimbau masyarakat Kota Padang, khususnya pengusaha rumah makan untuk bisa menghargai dan mematuhi aturan yang telah dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version