Pengunjung di Sejumlah Kafe di Padang Dibubarkan Satpol PP, Apa Sebabnya?

Satpo PP Padang membubarkan pengunjung salah satu kafe yang menggelar live musik. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nekat beroperasi dan live musik di malam bulan Ramadhan, sejumlah pengunjung kafe di Padang terpaksa dibubarkan dan pengelolanya harus menghadap PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Senin (18/4/2022) depan.

Kafe-kafe ini terbukti tidak mengindahkan surat edaran wali kota Padang dengan masih melakukan kegiatan live musik pada Kamis (14/4/2022) malam.

Dalam rangka penertiban dan penegakan aturan kegiatan live musik tersebut langsung dihentikan.

Adapun tempat yang didapati petugas seperti tempat hiburan Bllyard yang beralamat di Jalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok, serta serta sejumlah tempat Coffe shop.

“Seperti cafe Mungkin Esok yang berlokasi di kawasan Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan Kelurahan Flamboyan Kecamatan Padang Barat,” ungkap Kabid SDA Syafnion, yang didampingi Kasi P3 Ari Saputra dilansir infopublik.id.

Selain menghentikan live musik kata Syafnion, pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Senin depan.

“Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran wali kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan,” terang Syafnion.

Dengan memberikan surat panggilan karena kedapatan oleh petugas tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak Perda. Dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.

“Kami berharap ke depan seluruh rumah makan, kafe dan biliard, yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran wali kota demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya. (*/rdr)

Exit mobile version