DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Jalan lintas Sumatera Km 4, Jorong Sungai Nil, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (14/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat press release, Sabtu (16/4/2022) pagi di Lobi Mapolres Dharmasraya.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih dengan nopol BA 8737 VQ, satu lembar STNK dan hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.
Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.
“Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tutupnya. (rdr)