Ia menjelaskan program Sambako ini dibuka di Jalan Hasanuddin atau kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol, Kota Padang.
“Kenapa kami ambil lokasi di dekat pusat penjualan kuliner Babuko (takjil) ini, supaya wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak sembari membeli pabukoan atau takjil,” sebutnya.
Lebih lanjut kata Dayat, setiap selesai pembayaran pajak, pihaknya akan memberikan sedikit bingkisan yaitu takjil untuk berbuka puasa kepada wajib pajak.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga nanti 15 Juni 2022 mendatang. Jadi sembari memanfaatkan relaksasi yang disediakan oleh Pemprov Sumbar tentu kami memberikan inovasi lain dalam melaksanakan pembayaran pajak di bulan Ramadan ini,” katanya. (*/rdr)