Polisi Ciduk Residivis 39 Tahun karena Mencuri Kompresor di Padang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pencuria kompresor di Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ade Idaman (39), warga Belimbing, terpaksa dilumpuhkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena mencoba kabur dan melarikan ketika hendak ditangkap, di Perumahan PGRI Belimbing, Sabtu (16/4/2022) karena mencuri satu unit kompresor.

Pelaku yang merupakan residivis ini mencuri kompresor merek Shark warna oranye tersebut dari rumah di Jalan Apel Nomor 208, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, korban mendapati kompresor di rumahnya sudah raib. Pintu depan rumah terbuka dan terdapat bekas congkelan. Korban berinisial D lalu melapor ke Polresta Padang.

“Berdasarkan penyelidikan kami mendapati dugaan kuat pelaku adalah Ade yang merupakan residivis,” terang Imran Amir, Minggu (17/4/2022).

Polisi kata Imran, lalu mendatangi rumah pelaku. Pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Hanya saja, saat hendak diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya, pelaku mencoba kabur dari petugas. “Pelaku terpaksa kita tembak kakinya. Bersama dengan barang bukti, kita bawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Imran Amir. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version