Sedang Main Judi Online, Pria 48 Tahun di Padangpariaman Dibekuk Polisi

Barang bukti berupa uang diamankan polisi saat meringkus pelaku judi online. (IST)

Barang bukti berupa uang diamankan polisi saat meringkus pelaku judi online. (IST)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Polsek Kampung Dalam berhasil menangkap satu orang tersangka permainan judi online jenis togel, Sabtu (16/4/2022) di Warung Rinto, Korong Bayur, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman.

“Tersangka berinisial N (48) ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait judi online. Dari informasi itu, personel Reskrim Polsek Kampung Dalam langsung mendatangi TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang beraktivitas judi online,” terang Kasi humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L.

Dari penangkapan itu, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah handphone dan uang sebesar Rp378.000. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kampung Dalam untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Syafrudin. (*/rdr)

Exit mobile version