Satpol PP Ingatkan Pemilik Bongkar Sendiri Bangli di Belakang Hotel Pangeran Beach

Satpol PP Padang memasang garis peringatan kepada pemilik bangli di belakang Hotel Pangeran Beach. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tiga bangunan liar (bangli) yang ada di belakang Hotel Pangeran Beach, Kecamatan Padang Barat, di kawasan pinggir Pantai Padang, akhirnya dipasang garis larangan oleh Satpol PP, Minggu (17/4/2022).

Bangunan yang dipasang garis larangan tersebut karena pemilik sengaja mendirikan tempat usaha berupa kafe di fasilitas umum di daerah itu.

“Sebelum dilakukan pemberian garis larangan ini, pemilik sudah kita ingatkan dan disurati untuk membongkar bangunannya sendiri,” ungkap Kasat Pol PP, Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut.

“Hal itu adalah peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut,” tegasnya.

Sementara itu si pemilik tempat bersedia membuka bangunannya namun ia meminta waktu kepada petugas.

“Proses peringatan telah kita lakukan, namun sekiranya jika beberapa hari ke depan mereka tidak juga mengindahkan tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran. Karena lokasi tersebut harus di kosongkan dan steril dari bangunan,” katanya. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version