Membunuh Begal untuk Menyelamatkan Diri, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

Ilustrasi menyelamatkan diri dari begal. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penetapan tersangka seorang pria berinisial S (34) oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Praya Timur, Lombok Tengah menuai sorotan publik.

Kasus ini ramai dibicarakan karena S membunuh begal untuk melindungi diri. Tak sedikit yang beranggapan bahwa S adalah korban yang justru malah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski kasus telah dihentikan dan S dinyatakan bebas, namun kasus ini masih menjadi perbincangan. Sebenarnya bagaimana hukum membunuh begal untuk menyelamatkan diri dalam Islam?

Ketua Tanfidziyah PBNU, Gus Ahmad Fahrurrozi mengatakan, seseorang boleh membela diri jika keselamatan dirinya, keluarga, atau hartanya terancam.

“Jika pembelaan itu sampai menyebabkan begal terbunuh, maka dia tidak berdosa,” kata Rozi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4/2022).

Hal ini juga telah disepakati oleh para ulama berdasarkan pada dalil Al-Qur’an serta hadis. Dalil itu antara lain surat Al-Baqarah ayat 194 dan beberapa hadis nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Asy-syahrul-harāmu bisy-syahril-harāmi wal-hurumātu qisās, fa mani’tadā ‘alaikum fa’tadụ ‘alaihi bimisli ma’tadā ‘alaikum wattaqullāha wa’lamū annallāha ma’al-muttaqīn

Artinya:
“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu, barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Tak hanya itu, orang yang tewas saat mencoba melindungi diri dari serangan juga akan meninggal dunia di jalan Allah SWT atau mati syahid.

“Bahkan jika seandainya dia terbunuh dalam perlawanan terhadap begal itu maka dia mati syahid,” jelas Rozi.

“Tentunya pembelaan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi, secukupnya untuk menyelamatkan diri mulai dari yang ringan hingga pembunuhan,” pungkasnya. (rdr/cnnindonesia.com)

Exit mobile version