Laki-laki Pemain Sabu asal Binjai Ditangkap di Kota Solok

Bermula dari Laporan Warga ke Polisi

Tim Satres Narkoba Kepolisian Resort Solok Kota mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan sabu, Senin (18/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Tim Satres Narkoba Kepolisian Resort Solok Kota kembali mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan Senin (18/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi menangkan pelaku di di sebuah rumah di Jalan Veteran No 238, Kelurahan Tanjung Paku,Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Dia adalah lelaki bernisial EH (33), warga Jalan Taratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.

Penangkapan itu tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor LP/A/80/IV/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Solok Kota/Polda Sumbar. Tanggal 18 April 2022.

Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resanarkoba AKP Joko Sunarno, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dari pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan Informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Penyelidikan dan pada hari Senin pukul 22.00 WIB, dengan kesigapan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil membekuk  satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh Masyarakat yang berinisial EH.

Saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa, satu paket yang diduga berisikan sabu dibungkus dengan plastik klip bening di atas rokok pelaku yang berada atas tepi lemari. Berjarak lebih kurang 20 CM di sebelah kanan terduga saat diamankan.

“Saat itu juga tim Satresnarkoba mengamankan alat komunikasi terduga satu unit Handphone merk nokia warna hitam di saku celana sebelah kanan depan Pelaku,” kata Joko.

Joko menambahkan, guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa Penyidik ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Polres Solok Kota. “Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara,” katanya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version