Polda Sumbar Siapkan Gerai Vaksin bagi Pemudik, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) beserta jajaran akan membuka gerai vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan (mudik) dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto gerai vaksinasi tersebut berada di Polda Sumbar dan dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Ia menjelaskan, gerai vaksin ini bertujuan guna memudahkan para pemudik untuk mendapatkan vaksinasi, baik vaksinasi kedua maupun booster sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

“Persyaratannya cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, atau bukti vaksin pertama ataupun vaksin kedua,” ujar Satake di Mapolda Sumbar, Selasa (19/4/2022) dilansir infopublik.id.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk selalu mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti diketahui akibat pandemi COVID-19, dalam dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. Namun pada tahun ini seiring dengan mulai menurunnya kasus COVID-19, pemerintah mengizinkan kembali mudik dengan berbagai persyaratan.

Keputusan memperbolehkan mudik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.

Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version