Akan Transaksi Narkoba, Dua Buruh di Padang Dicokok Polisi

Jajaran Polsek Padang Utara meringkus dua buruh yang kedapatan memiliki narkoba. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pria yang berprofesi sebagai buruh di Kota Padang akhirnya harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Padang Utara, mereka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, mengatakan, dua pelaku itu ditangkap pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Bypass KM 20 Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Kita sudah amankan dua orang laki-laki inisial AP alias ASP (29), dan inisial NV alias ACK. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas,” katanya.

Ia menyebut, yang bersangkutan diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Utara ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

“Dari interogasi kedua tersangka juga mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut,” ujarnya.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kata Kompol Nahri, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara. “Kepada tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Padang Utara. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version