Ketua DPRD Polisikan Bupati Solok, Polda Sumbar: Sedang Diproses Penyidik

Ketua DPRD Kabupaten Solok saat melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Epyardi Asda ke Polda Sumbar.

PADAR, RADARSUMBAR.COM-Laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik, hingga saat ini masih diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

“Penyidik masih mendalami materi pengaduan Dodi Hendra. Intinya masih terus berproses dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (18/7).

Terkait kapan terlapor Epyardi Asda dipanggil untuk dimintai klarifikasi, Kombes Pol Satake Bayu mengaku pihaknya belum bisa memastikan. Namun, untuk pemanggilan terhapap saksi terlapor sudah pasti akan dilakukan untuk kepentingan penanganan sebuah perkara.

“Kalau waktu pemanggilan kita belum bisa memastikan, karena pengaduannya kan baru kita terima. Tentu ada prosesnya. Besok (hari ini-red) saya tanyakan lagi penyidik. Informasi selanjutnya akan saya sampaikan nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik, terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat (9/7) sore.

Dodi Hendra melapor ke Polda Sumbar lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos¬tingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Ma¬polda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya.

“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.

“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.

Sementara, Yuta, pe¬ngacara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja.

“Laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial. Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan tentang laporan tersebut. Setelah laporan dibuat, pihaknya pun akan mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan.

“Setiap laporan yang masuk, tentunya penyidik akan segera memprosesnya. Saat ini tentu masih dalam proses ,” tutup Kombes Pol Satake. (rdr)

Sumber: posmetropadang.co.id

Exit mobile version