“Eksistensi tim PORA dalam melakukan pengawasan orang asing harus tetap dijaga, karena itu tugas penting yang harus dilaksanakan bersama fungsi Imigrasi,” jelasnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing di provinsi setempat akan terus dimaksimalkan agar setiap aktivitas WNA bisa terpantau dan terdeteksi dengan jelas.
“Jangan sampai WNA tersebut melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia khususnya Sumbar, baik pelanggaran hukum ataupun aturan keimigrasian,” katanya.
Ia menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat baik secara langsung via Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), atau pengawasan yang sifatnya administrasi.
Kemenkumham Sumbar juga mengajak masyarakat agar proaktif dan melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melakukan pelanggaran. (rdr/ant)