Awasi Warga Asing di Sumbar, Kanwil Kemenkumham Perkuat Peran Tim Pora

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya (kanan) saat mengunjungi Kantor Imigrasi Padang, Selasa (19/4). (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan mengawasi transmisi lokal para Warga Negara Asing (WNA) sejak dibukanya kembali sejumlah pintu masuk ke Indonesia oleh pemerintah di sejumlah daerah.

“Saat ini sejumlah pelabuhan atau bandar udara telah menjadi entri poin (titik masuk), tentu ini akan berpengaruh juga untuk Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa (19/4/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenkumham Sumbar melalui fungsi Imigrasi akan fokus kepada transmisi lokal yang merupakan pergerakan WNA dari satu daerah ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia.

Ia mengatakan sejumlah daerah yang menjadi entri poin adalah Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Surabaya, sementara Sumbar belum membuka kembali penerbangan langsung dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) ke Malaysia.

Menurutnya pengawasan transmisi lokal itu perlu untuk memantau, memastikan keberadaan dan aktivitas WNA setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui entri poin.

Untuk mendukung pengawasan itu pihaknya akan memperkuat peran dari tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang ada di provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Eksistensi tim PORA dalam melakukan pengawasan orang asing harus tetap dijaga, karena itu tugas penting yang harus dilaksanakan bersama fungsi Imigrasi,” jelasnya.

Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing di provinsi setempat akan terus dimaksimalkan agar setiap aktivitas WNA bisa terpantau dan terdeteksi dengan jelas.

“Jangan sampai WNA tersebut melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia khususnya Sumbar, baik pelanggaran hukum ataupun aturan keimigrasian,” katanya.

Ia menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat baik secara langsung via Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), atau pengawasan yang sifatnya administrasi.

Kemenkumham Sumbar juga mengajak masyarakat agar proaktif dan melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melakukan pelanggaran. (rdr/ant)

Exit mobile version