PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat memastikan tidak ada bantuan hukum bagi empat orang ASN yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mawardi Roska menyampaikan bantuan hukum hanya bisa diberikan pada kasus perdata. Meski begitu hingga dirinya mengaku belum mendapat perkembangan terbaru dari peristiwa tersebut.
“Ya, soal operasi tangkap tangan itu saya memang dapat laporan semalam, tapi apa persoalannya saya belum tau pasti,” ujar Sekda di Painan.
Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor Pesisir Selatan melakukan OTT terhadap empat orang ASN setempat. Keempatnya antara lain Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan inisial (NH).
Kemudian tiga orang Kelompok Kerja (Pokja) masing-masing dengan inisial (YD), (DS) dan (NF). Sedangkan satu orang lagi merupakan rekanan dengan inisial (RUL). Saat OTT, polisi menemukan barang barang bukti uang senilai Rp20 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga kini belum ada informasi resmi dari pihak Kepolisian Pesisir Selatan maupun dari pemerintah kabupaten terkait kejadian tersebut.
Sekda melanjutkan pihaknya kini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait peristiwa itu. Kendati demikian, ungkap Sekda dirinya telah memberitahukan kejadian itu secara lisan pada bupati.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati. Saya diberitahu sekitar pukul 15.00 WIB kemaren (Rabu, 20 April 2022),” tutur Sekda.
Sekda membenarkan adanya sejumlah ruangan yang diberi garis polisi antara lain ruangan Kepala Bagian ULP beserta ruangan stafnya.
Berdasarkan informasi yang mereka yang terjaring OTT tersebut kini sudah ditahan di sel tahan Polres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait OTT itu. “Kita ikuti saja prosesnya. Kita tidak bisa menduga-duga. Serahkan saja semuanya pada proses hukum,” katanya. (rdr/ant)