Empat Perempuan Dan Tiga laki-laki Kembali Terjaring Oleh Satpol PP Padang

Pasangan ini terjaring oleh petugas penegak Perda Pemko Padang karena berduaan dalam kamar padahal mereka bukan suami istri.

Satpol PP amankan empat wanita dan tiga pria dalam hotel di Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP kembali amankan sejumlah pasangan ilegal di penginapan pada Jum’at dini hari (22/4/2022). Pasangan ini terjaring oleh petugas penegak Perda Pemko Padang karena berduaan dalam kamar padahal mereka bukan suami istri.

Dalam pantauan petugas, penginapan ini diindikasi tetap menerima tamu berpasangan meski para tamu ini tidak memiliki status pernikahan. Alhasil, empat perempuan dan tiga laki-laki didapati ‘nginap’ namun tidak dilengkapi surat yang sah.

Mereka diamankan ke Satpol PP dalam rangka pemeriksaan oleh PPNS. “Tamunya tidak bisa melihatkan surat nikah terpaksa untuk proses mereka kita bawa ke Mako Satpol PP,” terang Bambang Kabid P3D Satpol PP Padang.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang apalagi masih di bulan puasa, Satpol PP selalu intens melakukan pengawasan. Hal ini tentu dalam upaya memberantas penyakit masyarakat serta maksiat sehingga terciptanya Kota Padang yang bersih tentram dan agamais.

“Komitmen Kota Padang menjadi Kota yang agamais akan terus kita upayakan sehingga hal-hal yang merusak baik moral serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang akan kita tegakan, jelas Bambang.

Satpol PP Padang akan melakukan sanksi pemanggilan dan peringatan kepada pemilik tempat usaha karena telah melanggar aturan, pemilik tentu akan dilakukan upaya pemanggilan oleh PPNS dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Pemilik tempat usaha turut kita panggil dalam rangka untuk di proses mereka harus menghadap Senin pekan depan ,”ungkap Bambang Suprianto.

Dijelaskan Bambang, pihaknya belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari PPNS. “Pihak keluarga mereka yang tertangkap ini kita panggil datang sebagai penjamin,” tambahnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version