Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi juga menegaskan bila ada jajarannya yang melakukan pelanggaran, pungutan liar (pungli), atau hal-hal diluar ketentuan, tidak butuh waktu 24 jam untuk di berikan sanksi.
Saat ini masyarakat sudah cerdas dan sadar akan kewajibannya tugas membayar pajak kendaraannya, sehingga pendapatan daerah semakin optimal. “Bila ada yang melakukan hal hal yang diluar ketentuan. Kita berikan sanksi tegas,” sebut Dedi.
Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar menyampaikan, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi yang sudah dilakukan sejak 15 Maret hingga 15 Juni.
“Ini terbukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai target,” terang Mistar.
Program penghapusan denda pajak ini, katanya, merupakan bentuk relaksasi dan memberi intensif kepada masyarakat wajib pajak pada masa pandemi Covid-19. Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang dilakukan.
“Mulai dari pemasangan iklan informasi sampai sosialisasi door to door langsung ke rumah wajib pajak,” ulasnya.
Mistar melaporkan saat ini untuk pembayaran PKB mulai dari Januari hingga hari ini sudah mencapai Rp. 5.198.338.450,-. setara dengan 30,48 persen. Ia juga menjelaskan saat ini Samsat Padang Panjang memiliki inovasi baru berupa “Samsat Kuliner”.
“Alhamdulillah sudah mencapai target. Untuk mencapai target kita selalu berinovasi dalam pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya. (rdr)