SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menggeledah kamar hunian warga binaan untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya di ruang tahanan itu.
Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan melalui Kasubsi Kamtib (KPLP), Mhd. Faizal Martha di Simpang Empat, Sabtu (23/4/2022) mengatakan penggeledahan itu dilakukan bersama anggota TNI dan Polri.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke- 58,” katanya.
Menurutnya penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk memastikan agar tidak ada barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas berupa handphone, narkoba dan senjata tajam.
Penggeledahan itu dimulai dari penggeledahan badan satu persatu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang yang dianggap tidak berbahaya yakni korek api gas sebanyak tujuh buah, pencukur jenggot satu buah dan paku dua buah.
Kemudian pena satu buah, kayu runcing satu buah dan botol kaca satu buah, silet satu buah dan sikat gigi patah tiga buah. “Handphone, narkoba dan senjata tajam tidak ditemukan,” katanya.
Ia menambahkan barang yang ditemukan masih barang biasa. Kalau barang yang terlarang seperti handphone, narkoba dan senjata tajam ditemukan maka akan di berikan sanksi. “Bisa di BAP dan bisa kita berikan hukuman sel dan bisa diusulkan pencabutan hak dan remisinya,” jelasnya. (rdr/ant)