Jual Dua Wanita, Pria 35 Tahun Diciduk Polisi dalam Hotel di Padang

Aksi pria berinisial TA (35) ini diketahui setelah penelusuran dilakukan oleh polisi.

ilustrasi prostitusi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang muncikari yang tengah menjual dua ‘anak galeh’ nya di salah satu hotel Kota Padang diciduk jajaran Polda Sumbar, Sabtu (16/4/2022) malam lalu.

Aksi pria berinisial TA (35) ini diketahui setelah penelusuran dilakukan oleh polisi. Dia diduga kuat menjadi dalang tindak perdagangan manusia melibatkan dua perempuan berinisial SA (21) dan YF (19).

“Jadi, pelaku ini menawarkan dua perempuan itu kepada laki-laki hidung belang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/4/2022).

Ditambahkan Kabid Humas, TA ini ditangkap di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Sabtu (16/4/2022) malam oleh personel Ditreskrimum Polda Sumbar.

“TA ini berperan untuk menentukan tarif dan tempat kencan kepada lelaki hidung belang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika TA menawarkan dua ‘anak galehnya’ dengan harga Rp1 juta dan dibagi dua. Aksinya itu dilakukan sejak 2021 lalu.

“Si TA ini menelepon perempuan itu setelah dipesan pelanggan, para perempuan itu bukan warga Padang,” katanya.

Hingga berita ini dirampungkan, polisi masih memeriksa tersangka untuk memperoleh informasi baru. “Pengakuannya, dia telah menjual SA sebanyak dua kali dan YF satu kali, kedua perempuan itu bukan warga Padang,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Sumbar dengan barang bukti masing-masing dua kunci kamar, alat kontrasepsi dan telepon seluler (ponsel). Sementara, kedua perempuan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita, Andam Dewi, Kabupaten Solok. (rdr)

Exit mobile version