Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejaksaan Periksa Dua Distributor di Padang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama (kanan) saat memeriksa dua saksi di Padang. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang), Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI untuk ikut menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) yang sedang ditangani oleh Kejagung untuk Kota Padang.

“Hari ini kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Delivery Order (DO) minyak goreng,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.

Selain memintai keterangan, pihak Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya.

“Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Kejagung RI,” jelasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor senagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Kedua Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version