PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang mulai terang benderang. Ini setelah beredarnya surat proposal Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) ke Wali Kota Padang untuk pengusulan dana hibah bagi klub sepakbola kebanggaan masyarakat Padang, Sumatera Barat untuk tahun 2017 dan 2018 lalu.
Foto proposal itu viral di sejumlah grup WhatsApp di Padang, Sumatera Barat. Dalam proposal itu ada sejumlah keanehan. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi (yang kini Gubernur Sumbar) yang kemudian ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang waktu itu.
Surat tersebut santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Pasalnya, dana hibah untuk klub sepakbola dilarang dalam Peraturan Mendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Hibah.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, tidak ranahnya untuk memberikan statemen tersebut. “Masalahnya, kejadiannya di Kota Padang, jadi tidak ranahnya untuk menjawab itu. Kecuali, jika kasus tersebut terjadi di provinsi,” kata Jasman Rizal saat dihubungi Selasa (26/4/2022) pagi.
Sementara, Bendahara PSP Padang saat itu, Agus Suardi mengakui proposal tersebut benar adanya. “Proposal itu tahun 2017 untuk periode 2018, kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp4,8 miliar kita dapat Rp500 juta,” kata Agus Suardi, Minggu (24/4/2022) kemarin.
Dia mengatakan, dana Rp500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang. Surat proposal itu, kata Agus, awalnya didisposisi oleh Wali Kota saat itu, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Setelah itu dana cair. Tapi, dititip di KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP,” kata Agus yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang tersebut.
Surat Ketua PSP kepada Wali Kota Padang sebut Agus Suardi, didisposisikan kepada Kepala BPKAD Andri Yulika karena telah setuju dibantu oleh Wali Kota Padang. Atas perintah Ketua PSP, Agus Suardi pun berkoordinasi dengan Andri Yulika via WhatsApp demi tim PSP bisa dibantu pendanaannya melalui dana hibah.
“Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga, anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari,” jelas Agus Suardi.
Ditanya terkait hal itu, Andri Yulika yang saat ini menjadi Asisten II Pemprov Sumbar mengatakan, semua dokumen dan administrasi terkait kasus tersebut ada di DPKAD Padang. “Sebaiknya langsung ke DPKA. Lebih baik tanya langsung kesana. Lebih pas kesana. Semua dokumen dan administrasi ada di sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahyeldi mengatakan akan mengikuti semua proses yang berjalan dalam kasus tersebut. “Saya siap menjalani semua proses yang ada,” jelasnya, Sabtu (26/3/2022)
Begitu juga dengan pemanggilan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap dirinya terkait pengucapan nama tersebut. “Saya siap mengikuti prosesnya. Sudah ya, makasih,” tutup Mahyeldi.
Tidak Ada Nama Agus Suardi
Terpisah, Kuasa Hukum Agus Suardi, Putri Desi Rezky mengatakan, dalam proposal itu tidak ada nama kliennya. Yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.
“Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani Ketua PSP dan kemudian ditujukan ke Wali Kota dengan orang yang sama,” kata Putri.
Dua Alat Bukti
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu. “Kita tegaskan, ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini, mereka akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama.
AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021). AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.
Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/rdr)