Warga Padang Ditemukan Tewas Tergantung usai Dianiaya, Lima Pria Ini Diringkus Polisi

Kapolresta Padang merilis para pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan warga Kuranji tewas dalam posisi tergantung di rumah orangtuanya. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opnal Polsek Kuranji meringkus lima pelaku dugaan penganiayaan terhadap Deki Andani (26) warga Nanggalo yang ditemukan tewas dengan posisi tergantung di Kampung Kayu Bajak, RT 03 RW 02, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji pada Kamis (21/4/2022) lalu. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022), kelima pelaku masing-masing Randi Hendrian, Edho Fernando (27), Zulfahendri (47), Randi Garcia (31) dan Febrian Juliastra. Kesemuanya merupakan warga Kuranji.

Lebih lanjut Imran menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Randi Hendrian menjemput korban di warung milik Ucok di Jalan Raya Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Ia kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Simpang Tui, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.

“Setelah korban dan pelaku sampai di rumah tersebut, di sana sudah menunggu keempat pelaku lainnya yakni Edho Fernando, Zulfahendri, Randi Garcia dan Febrian Juliastra. Kelima orang ini kemudian memukuli korban karena emosi handphone milik adik Randi Hendrian diduga telah dicuri oleh korban,” terang Imran.

Puas menganiaya korban, pelaku kata Imran, lalu membawa korban ke rumah orangtuanya dengan tangan diikat menggunakan motor. Mereka bermaksud persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluarga dengan keluarga korban.

Namun, saat korban disuruh mengambil handphone ke kamarnya, korban malah kabur. Hingga keesokan paginya tepatnya pada hari Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB korban ditemukan sudah tergantung di sebuah batang kayu di belakang rumah orangtua korban. Korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap kelima pelaku karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum korban ditemukan tergantung. Di tubuh korban ditemukan beberapa tanda-tanda kekerasan.

“Kelima pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” tuturnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version