Kuota Haji Sumbar Ditetapkan Sebanyak 2.093 Jamaah

kuota jamaah haji untuk Sumbar ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang Verifikasi Jemaah Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M.

Ilustrasi haji. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kuota jamaah haji yang akan berangkat menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 1443 H. Untuk Sumatera Barat, kuota jamaah haji ditetapkan sebanyak 2.093 jamaah.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, H. Joben, Senin (25/4/2022).

Menurutnya, kuota jamaah haji untuk Sumbar ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang Verifikasi Jemaah Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M.

“Jumlah ini lebih kurang 35 persen dari jumlah kuota jamaah haji Sumbar pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7000 jamaah,” kata Joben.

Dengan telah ditetapkannya kuota jamaah haji ini, maka Kanwil Kemenag Sumbar sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jamaah haji lunas tahun 1441 H/2020 M termasuk jamaah haji yang mengambil uang pelunasan BIPIH.

Joben menjelaskan, jamaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten/ kota.

Tahun ini, usia jamaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, ditetapkan di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957. Dan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022.

Kemudian ketentuan lain jamaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi mengatakan jamaah haji yang belum bisa berangkat untuk tetap bersabar.

“Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Semoga tahun depan, kuota jamaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi di bawah 65 tahun,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version