Sebarkan Dokumen Asusila Lewat MiChat, Mahasiswa 19 Tahun Diciduk Polisi

Pada linimasanya, pelaku FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.

Pelaku prostitusi atau asusila di Polda Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar melalui jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, Selasa (26/4/2022).

Kasubbid Penmas didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, pelaku berinisial FA (19) diamankan sesuai laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku adalah warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Afriyani menuturkan, pelaku FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video. Lalu, pada linimasanya, pelaku FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam.

Sementara untuk foto pribadi sehari Rp50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon. Dari situ jika ada yang tertarik, pelaku FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. “Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran,” kata AKBP Afriyani.

Sementara itu, untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, pelaku FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.

“Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu. Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube. “Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya,” bebernya.

Kepada polisi, pelaku FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya.”Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp20 juta,” ungkap Arie. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version