JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Akhirnya Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Tahun 2022, khususnya bagi para ASN dan pejabat pemerintahan.
Beleid baru tentang pengaturan hak cuti ASN tersebut ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini. Kemudian pertimbangan diterbitkan Kepres dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (rdr/ant)