Begini Cara Mudik Naik Motor agar Risikonyo Dapat Diminimalisir

Ilustrasi kerumunan motor saat mudik. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sepeda motor masih menjadi pilihan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Padahal, sepeda motor memiliki risiko tinggi saat digunakan perjalanan jauh seperti mudik.

Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), Johanes Lucky, mengingatkan beberapa hal untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara baik jarak jauh maupun jarak dekat.

“Penting bagi kita sebagai pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai. Berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan,”ujar Lucky.

Mengendarai sepeda motor untuk mudik apalagi berboncengan membutuhkan konsentrasi tinggi bagi pengendara. Sebab, ada kecenderungan ingin melakukan percakapan dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.

Untuk tips aman naik motor becboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.

“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.

Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.

Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version