SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda berinisial RA (21) dan RK (21), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung. Kedua pemuda yang merupakan warga Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari kedua pelaku, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Tono Nopi Naspia mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan,” kata AKP Arif.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok dan sudah dibungkus menggunakan plastik klip.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp300.000, dua buah pemantik api, serta satu unit sepeda motor dengan nopol BA 2128 VI.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kamang Baru, untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rdr)