Tetap Nekat Berjualan, Lapak Pedagang Buah di Sawahan Padang Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Padang membongkar lapak PKL di Sawahan. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang buah (PKL) yang ada di kawasan Jalan Sawahan, Kota Padang, Rabu (27/4/2022).

Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kabid P3D Pol PP Padang, Bambang Suprianto, menyebutkan, sebelumnya tindakan preventif secara humanis telah dilakukan sebagai pengawasan pelanggaran Perda.

“Secara administrasi, Pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Bambang dilansir infopublik.id.

Terlihat, Satpol PP Kota Padang, sedang melakukan pembongkaran puing-puing lapak, yang sengaja dipasang menggunakan terpal oleh PKL di atas Trotoar.

“Sebanyak empat PKL yang berada di kawasan Sawahan, kita bantu membongkarnya, semua barang-barang miliknya kita antarkan ke rumah pemilik, ada tenda yang kita bawa sebagai barang bukti,” tutur Bambang.

Dirinya berharap, tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar di kawasan Sawahan, agar kawasan tersebut kembali terlihat indah, bersih dan rapi.

Kita berharap, untuk kawasan Sawahan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas Trotoar, selain merampas hak pejalan kaki, juga sering menimbulkan kemacetan di waktu tertentu.

“Karena memakai badan jalan, demi kenyamanan bersama dan kawasan ini terlihat lebih rapi bersih dan tertata, terpaksa PKL buah ini kita tertibkan,” kata dia. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version