PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.
Mengacu pada arahan Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM darurat dan rapat Forkopimda Padang serta menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21 hingga 25 Juli.
Hendri menegaskan, masyarkat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami minta semua mematuhinya,” kata Wako pengganti Mahyeldi yang dilantik jadi Gubernur Sumbar ini.
Ada satu poin yang menjadi perhatian masyarakat, dimana, untuk pusat perbelanjaan, mall, swalayan mandiri, mini market dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara, untuk pasar tradisional beroperasi paling lama pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga dengan pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barbershop, salon, outlet handphone, PKL, jual voucher, cuci kendaraan dan warung kelontong dengan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. (*)