Angkut Minyak Sawit, 2 Kapal Tanker Ditangkap TNI AL di Perairan Kalimantan

TNI AL tangkap dua kapal tanker pengangkut minyak sawit, yang masing-masing dinakhodai WN China dan Rusia. (dok. Dispen Koarmada I)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal Tanker MT World Progress dan MT Annabelle. Kedua kapal tersebut kedapatan mengangkut minyak sawit atau palm oil.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT. World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi,” kata Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Sementara itu, terkait MT Annabelle, Arsyad menjelaskan kapal tanker tersebut ditangkap oleh awak KRI Siribua-859. Kapal tanker itu kedapatan mengangkut crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum, di mana 5 drum dalam kondisi tersegel dan 93 drum telah terpakai, di perairan Barat Kalimantan.

“Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ucap Arsyad.

Arsyad menerangkan kapal tanker MT World Progress tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India. Dan MT Annabelle melakukan pelayaran dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE.

Arsyad menjelaskan MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia, yang dinakhodai Belov Alexander, pria berkebangsaan Rusia. Jumlah anak buah kapal (ABK) tersebut 22 WNA yang terdiri dari 7 WN Rusia, 6 WN Ukraina, dan 9 WN India.

Arsyad menegaskan MT World Progress diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan Spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Dua hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island yang dinakhodai oleh Zhao Junfeng, WN China. ABK yang diangkut berjumlah 24 orang, yang seluruhnya adalah WN China. (rdr/detik.com)

Exit mobile version