Nyolong HP di Solok, Warga Agam Diringkus Polisi di Bukittinggi

Polsek Solok Kota menangkap pelaku pencurian handphone. (IST)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Kota menangkap RR (24) karena terlibat kasus pencurian. Warga Sianok, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam digelandang ke dalam sel setelah mencuri handphone.

Kapolsek Solok Kota Polres Solok Kota AKP Sugianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban tentang terjadinya pencurian satu unit handphone miliknya di sebuah rumah di Jalan Biruhun, Kota Solok pada Selasa 5 Maret 2022.

Korban yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya terbangun karena mendengar dan melihat suara jendela kamarnya dicongkel oleh seseorang.

Kemudian korban berteriak maling, namun sebelum kabur pelaku sempat mengambil 1 unit handphone Vivo Y12s milik korban yang berada di lemari di dalam ruangan tamu rumah korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Solok.

Kemudian kata kapolsek, gerak cepat menindaklanjuti laporan korban, pihak Unit Reskrim Polsek Kota Solok lalu melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku dan akhirnya dapat ditangkap di Kota Bukittinggi pada Selasa (26/4/2022).

“Saat diinterogasi dari pengakuan pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 2 TKP yang mana TKP lainnya di Jalan Rawang Gumanta II, Kelurahan Aro IV Korong, Kota Solok,” terang kapolsek. (*/rdr)

Exit mobile version