PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa, didampingi Kadis Perdagangan Andree Algamar beserta pejabat Pemko Padang lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Padang, Jumat (29/4/2022) kemarin.
Wali Kota beserta rombongan menggelar sidak di kawasan Pasar Alai dan kawasan pertokoan di Jalan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Ketika sidak di Pasar Alai, Hendri Septa pun mengecek ketersediaan minyak goreng dan kebutuhan pokok jelang Lebaran beserta harganya.
“Kami mendapatkan informasi sejumlah bahan pokok melambung naik, seperti harga bawang dan harga ayam potong, sehingga membuat masyarakat agak berat untuk membeli. Nah ini yang akan kita telaah,” ungkap Hendri Septa.
Ketika melakukan sidak di Pasar Alai, Wali Kota Padang juga menemukan ketersediaan minyak goreng cukup. Namun, untuk minyak goreng curah, harganya masih tinggi yakni Rp18.000 per liter.
“Alhamdulilah terkait hal ini sudah ditanggapi oleh Disperindag dan akan memanggil distributor untuk rapat agar bagaimana harganya itu tidak melebihi harga yang ditetapkan oleh Kemendag yaitu Rp15.500 per liter buat pembeli,” ujarnya.
Sementara saat sidak di kawasan pertokoan di Jalan Pondok. Di sini, Wali Kota Padang ini mengecek tanggal produk makanan yang dibungkus penjual menjadi parsel lebaran.
Dalam sidak itu, Hendri menemukan sejumlah produk makanan yang tidak ada tanggal kedaluwarsanya, dan ada produk makanan yang kedaluwarsanya Mei mendatang.
Supaya aman dan tidak beredar atau dikonsumsi masyarakat saat momen Idul Fitri, maka Hendri pun memerintahkan produk itu ditarik kembali.
“Saya perintahkan kepada pelaku usaha agar jangan menjual produk itu. Dan kepada masyarakat yang mungkin sudah membeli dan mendapatkan parcel Lebaran, mohon sebelum dikonsumsi dilihat dulu tanggal kedaluwarsanya,” sebut Hendri Septa.
Selain itu, dia juga memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Padang dan Disperindag Padang untuk menindaklanjuti temuan ini.
Jika penjual parsel sengaja memasukkan produk makanan yang hampir kedaluwarsa tersebut atau tanpa tanggal kedaluwarsa itu, maka akan diberikan sanksi.
“Dari informasi penjual, produk ini dibeli dari distributor besar, tapi tidak dicek. Jangan hanya sekedar beli lalu langsung jual. Cek dulu tanggal kedaluwarsanya. Karena ini yang akan konsumsi kan masyarakat, dan terkait temuan ini mereka harus tanggung jawab,” tegasnya. (rdr)