Untuk satu kilonya saja bisa mencapai Rp8 juta-13 juta, tergantung dari kualitas dan jenis patahannya.
Ia mengatakan Karantina Pertanian Padang harus siap siaga melakukan pemeriksaan secara intens, demi menjaga barang keluar masuk dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Media Pembawa Hewan Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK).
“Pejabat Karantina Pertanian Padang masih terus melakukan pemeriksaan domestik dalam masa libur Lebaran hingga cuti bersama. Kita memberlakukan sistem piket untuk melayani masyarakat dan para pengguna jasa,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman