“Seketika, korban dan temannya tersungkur akibat hantaman kayu balok tersebut. Namun, keduanya masih berusaha melarikan diri. Tapi, tersangka ini tetap mengejar korban dan kembali menghantamnya dengan kayu, begitu juga dengan rekan korban. Setelah itu, tersangka ini kabur dari lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan atas laporan orang tua korban dengan Nomor: LP/B/375/VII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 20 Juli 2021, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, keberadaan tersangka pun diketahui setelah petugas melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian.
“Kita berhasil menangkap tersangka GS ini di tepi jalan kawasan Kurao, Komplek Vilaku Indah IV, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan tersangka ini sudah menyebabkan korban meninggal dunia dan kritis di rumah sakit. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti balok kayu yang menghabisi nyawa korban,” tutup Rico. (*)