Kalau Ada Lonjakan Kasus COVID-19 usai Lebaran, Ini Instruksi Kemendagri untuk Pemda

Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta pemerintah daerah merespons cepat apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 di daerahnya masing-masing.

“Kepada pemda kami meminta agar tetap siaga merespons jika ada indikasi kenaikan COVID-19 karena mudik Lebaran,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

Safrizal menuturkan, saat ini di satu kabupaten rata-rata terdapat lima kasus COVID-19 per hari. Apabila tiba-tiba terdapat lonjakan 25 kasus karena libur Lebaran, artinya terdapat kenaikan kasus sebanyak lima kali lipat.

Untuk itu, ia pun meminta respons dari Satgas dan pemda untuk melakukan pencegahan sedini mungkin. “Lakukan relokasi secepat mungkin, supaya jangan terus berkembang. Jaga terus kesehatan dan pemda tetap terus siaga,” ucap Safrizal.

Di sisi lain, Safrizal mengklaim penyebaran COVID-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan tren yang membaik. Terbukti, 131 daerah telah masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Daerah yang masuk dalam level tersebut diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas seratus persen, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia tak menampik penambahan kasus harian masih terus ada, namun di sisi lain angka kematian terus menurun.

“Terus menurun bukan berarti tidak ada kasus, less case doesn’t mean zero case. Masih ada kasus, artinya sepanjang masih ada, kita masih ada potensi naik turunnya. Kalau kita tidak taat prokes kasus bisa naik lagi, tapi kalau kita konsisten, kasus bisa menurun terus,” ujar Safrizal.

Selain itu, lanjut Safrizal, pada penetapan PPKM terakhir, terdapat 29 daerah di Pulau Jawa yang masuk dalam kategori Level 1. Sementara daerah yang berada di Level 2 juga semakin membaik, walaupun masih ada dua daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 3.

Karena itu dirinya mengimbau, bagi daerah yang masih berada di Level 2 dan 3 harus aktif mengecek kondisi penanganan pandemi, seperti kapasitas vaksin dan penanganan lainnya.

Terkait kebijakan saat Idul Fitri 1443 Hijriah, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan halalbihalal. Namun, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat terkait potensi penularan saat makan bersama pada momen tersebut.

Safrizal menuturkan, pemerintah telah menerbit aturan halalbihalal di setiap daerah, baik yang berada di Level 1, 2, dan 3. “Sekarang bagi pejabat pemerintah, open house belum boleh. Tetapi bagi masyarakat, terutama bagi kegiatan halalbilhalal diperkenankan, mudik diperkenankan, tapi kembali lagi bukan berarti kita tidak ada kasus, jadi kita tetap bisa waspada sehingga kewaspadaan kita itu bisa me-maintenance kondisi baik yang sudah berjalan,” urai dia.

Safrizal menekankan, dalam menjalankan aktivitas perayaan Lebaran nanti, masyarakat harus memperhatikan sejumlah aturan. Hal itu salah satunya terkait persentase pembatasan kehadiran masyarakat berdasarkan Level PPKM di daerahnya masing-masing.

Kebijakan tersebut diterapkan agar memudahkan petugas melakukan tracing bila terjadi kasus. “Kalau dia level 3 hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk kategori level 2, (hanya boleh) 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen. Tetapi untuk ketentuan di atas 100 orang berkumpul, diminta untuk tidak makan-makan di tempat,” jelas Safrizal. (rdr/kompas.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version