PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang meninggalkan rumahnya karena mudik, Polres Dharmasraya akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Dari tiga pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan penadah barang curian.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi Humas Ipda Marbawi mengatakan, pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulaupunjung, dengan modus membobol rumah.
“Momen menjelang Lebaran Idul Fitri ini, banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk mudik Lebaran, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku melakukan aksinya,” katanya.
Namun demikian, Polres Dharmasraya tetap bekerja dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, hal ini dibuktikan dari keberhasilan dalam ungkap kasus curat dengan modus bobol rumah.
Pelaku yang diamankan adalah SJ (47), warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia berperan sebagai pelaku pencurian.
Kemudiaan, pelaku lainnya adalah JA (42), warga Nagari sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, dan H (60) warga Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung. Kedua ini merupakan penadah.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Senin tanggal 25 April 2022 sekira Pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil menggasak seperangkat AC, Mini Kompo dan laptop dari rumah korban.
“Atas perbuatannya pelaku pencurian dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara dan pelaku penadahan dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (*/rdr)