Termasuk hewan ternak, pupuk dan petro kimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis Nasional, konstruksi, untilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) boleh beroprasi 200 persen.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan bealjar mengajar di sekolah, tempat pendidikan, pelatihan juga dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanana kegiatan makam minum di tempat umum, seperti kafe, rumah makan, kaki lima, lapak jajanan, sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung 30 menit. Kapasitas tempat duduk 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan viraha serta lainnya dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan prokes yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal 1 meter dan membawa perlengkapan salat sendiri bagi yang muslim.
Lalu, kegiatan seni, budaya, iven olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara. Resepsi perkawinan ditiadakan sementara kecuali dihadiri paling banyak 30 perang di KUA dan tidak ada makanan hidangan di tempat. Rapat, seminar dan pertemuan luring juga ditiadakan.
Penyekatan dilakukan oleh Pemko Padang di pintu masuk dan alkes (alat kesehatan) ke Padang. Masyarakat diperkenankan masuk Kota Padang dengan surat, menunjukkan kartu vaksin, minimal sekali vaksinasi pertama atau menunjukkan hasil PCR negatif H-1 dari luar provinsi dan rapit antigen H-1 dalam provinsi.
Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang lainnya dan kendaraan darurat membawa orang berobat atau meninggal dunia.
Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan agar membawa surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas yang berwenang. Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan Pemda akan meninjau surat edaran ini dan surat Edaran Wali Kota Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tenggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-10 dicabut dan dinyatkan tidak berlaku. (*)